Ia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah (Jateng) dan divonis tiga tahun penjara pada 29 Mei 2017. Majelis hakim kasus tersebut diketuai Makmurin Kusumastuti dengan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni.
Hakim menyatakan, Bambang Tri Mulyono bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.
Bambang melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU No. 8/1981.
“Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis di PN Blora pada 29 Mei 2017.