spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Polisi!

KNews.id- Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bambang ditangkap di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10) sekitar Pukul 15.44 WIB. Kadiv Humas Mabes Polri Dedy Prasetyo mengatakan akan menjelaskan hal tersebut lewat konfrensi pers malam ini.

“Ya, nanti malam pukul 19.00 yang rilis Kabag sama Direktur Siber,” ujar Dedy Singkat.

- Advertisement -

Bambang bersama Ahmad Khozainudin menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini