Lebih lanjut, Didid menjabarkan perihal apa saja yang akan dituangkan dalam PP tersebut, seperti regulasi yang akan dibentuk, kemudian terkait dengan kelembagaannya, perizinan, serta mekanisme pengalihan yang akan dilaksanakan selama dua tahun.
Adapun, ia menyatakan bahwa selama pengalihan tersebut masih belum ada, untuk pembinaan, perijinan, dan pengawasan untuk sementara akan tetap dilakukan oleh Bappebti sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada saat rapat pimpinan, Senin lalu (2/1). (Ach/Ibn)