Kemudian, ia mengatakan alasan dari peralihan kedua hal tersebut dikarenakan adanya laporan dari financial stability board (FSB) bahwa dengan pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan.
“Jadi ketika aset kripto semakin tumbuh, ini nanti akan bisa akan ada kompleksitas dengan stabilisasi sektor keuangan, sehingga kita saat itu sepakat, kebijakan publik yang dihasilkan harus forward looking, kita tidak bisa melihat hanya sebatas histori saja,” imbuhnya.
Sehingga, jika nantinya diprediksi dapat menimbulkan kompleksitas stabilitas sektor keuangan, maka pengelolaan kripto maupun derivatif ini akan dilakukan oleh OJK, juga untuk mengantisipasi risiko masa depan dan perlindungan konsumen atau investor.
“Berdasarkan RUU yang disahkan oleh paripurna DPR, walaupun belum diundangkan, kami sudah mulai bekerja, kami sudah mulai berdiskusi dengan teman-teman BKF (badan kebijakan fiskal),” ujar Didid.