spot_img
Rabu, April 17, 2024
spot_img

Pengamat: PPKM Darurat Menutup Masjid Melanggar Konstitusi

KNews.id- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan menutup masjid melanggar konstitusi terutama Pasal 29 Ayat 1 UUD 45.

“Menutup masjid dalam rangka PPKM Darurat selain bertentangan dengan konstitusi juga merupakan kesengajaan untuk mencegah umat Islam menunaikan kewajiban asasinya,” kata Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada suaranasional.com, Ahad (4/7/2021).

- Advertisement -

Menurut Amir, penutupan masjid dalam menjalankan PPKM Darurat tentu sangat mencubit rasa keadilan dan melukai kadar keimanan umat Islam.

“Hal inilah yang harus menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi karena bila tidak maka bukan saja umat Islam Indonesia tapi umat Islam di belahan bumi lainnya juga akan beranggapan bahwa PPKM Darurat tersebut justru mengandung unsur de-Islamisasi,” jelasnya.

- Advertisement -

Amir mengatakan, pemerintah harus merespon aspirasi umat Islam maupun suara MUI yang meminta tetap dibukanya masjid saat pelaksanaan PPKM Darurat.

“Untuk merespon tanggapan adanya deislamisasi ini, adalah sangat bijak bila Presiden Jokowi memperlihatkan kebijaksanaannya dengan membatalkan kebijakan penutupan masjid,” ujar Amir. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini