KNews.id – Jakarta, 06 Oktober 2025 – Damai Hari Lubis, seorang pengamat hukum dan politik, menyambut baik himbauan Ketua DPR RI, Puan Maharani, kepada Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini bertujuan meningkatkan gizi anak-anak sekolah, namun beberapa kasus keracunan makanan telah menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan pangan.
Kebutuhan Mendesak untuk Perpres dan Protap
Menurut Damai Hari Lubis, Perpres tentang tata kelola MBG sangat penting untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan yang disajikan. Selain itu, prosedur tetap (Protap) juga diperlukan untuk mengatur secara detail standar kebersihan, keamanan pangan, pengemasan, dan distribusi makanan. Protap ini harus mencakup beberapa aspek penting, seperti :
- Pengawasan Ketat: Lembaga sensor khusus dan dinas kesehatan harus dilibatkan untuk memantau bahan mentah, bumbu dapur, juru masak, dan pola memasak.
- Pelatihan Petugas: Pelaku rantai pasok, termasuk katering dan UMKM, perlu dilatih untuk memastikan makanan diolah secara higienis dan aman.
- Transparansi dan Edukasi: Pemerintah harus transparan dalam menangani kasus keracunan dan melibatkan ahli gizi untuk memastikan menu memenuhi standar gizi.
Kasus Keracunan yang Terjadi
Beberapa kasus keracunan makanan telah dilaporkan sejak Januari 2025, termasuk di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Penyebab keracunan diduga terkait dengan kesalahan teknis pengolahan makanan, kualitas bahan pangan yang buruk, atau kurangnya standar operasional prosedur yang ketat.
Penerbitan Perpres untuk Mengantisipasi Masalah
Penerbitan Perpres tentang tata kelola MBG diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk mencegah kasus keracunan dan memastikan keamanan pangan. Dengan demikian, program MBG dapat berjalan efektif dan aman bagi para siswa.
(FHD/DHL)



