spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Pengamat: Anies dan DPRD DKI tak Serius Menjual Saham Bir

KNews.id- Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta tidak serius dalam menjual saham bir milik Pemprov DKI di PT Delta Djakarta Tbk.

“Surat Anies pada 2018 yang meminta penjualan saham bir milik Pemprov DKI ke DPRD DKI tidak disertai kajian. Anies juga tidak mendesak pihak DPRD DKI melakukan sidang paripurna dalam memutuskan penjualan saham bir,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Selasa (6/4).

- Advertisement -

Ia juga merasa heran dalam kurun waktu 2018 sampai sekarang tidak ada itikad dari Anies untuk menanyakan ke DPRD DKI alasan mendapat penolakan menjual saham bir.

“Ketika DPRD DKI mempertanyakan kajian alasan penjualan saham bir, Anies harus segera membuat kajian. Jangan hanya berpegang surat yang dibuat dari 2018,” ungkapnya.

- Advertisement -

Kata Amir, pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang menolak penjualan saham bir bukan keputusan institusi DPRD.

“Pernyataan Ketua DPRD DKI itu bukan keputusan final DPRD terkait penjualan saham bir. Pihak DPRD DKI bisa melalui wakil ketua merespon permintaan Anies penjualan saham bir dengan menggelar sidang paripurna,” paparnya.

- Advertisement -

Ia menilai baik Pemprov DKI maupun DPRD DKI tidak ada keseriusan dalam menjual saham bir.

“Harusnya Gubernur bisa mengundang DPRD merangkap untuk konsultasi. Sebaliknya DPRD mengundang Gubernur DKI sehingga ada keputusan melaksanakan sidang paripurna dalam penjualan saham bir,” jelas Amir.

Amir menilai fraksi-fraksi DPRD DKI hanya berbicara di media massa meminta menjual saham bir tapi tidak inisiatif untuk melaksanakan sidang paripurna. Ia mengingatkan Anies untuk tidak menggunakan diskresi sebagaimana usulan Fraksi PKS dalam penjualan saham bir Pemprov DKI di PT Delta Djakarta Tbk.

“Menggunakan diskresi ketika aturannya mengambang. Pelepasan saham bir aturannya sangat jelas harus melalui persetujuan DPRD sehingga tidak bisa menggunakan diskresi,” ungkapnya.

Berdasarkan UU No 30 tahun 2014 tentang administasi pemerintahan, pejabat daerah mengeluarkan diskreasi harus tanya atasannya dulu dilengkapi argumentasi dan kajian.

“Jika Anies mengikuti saran Fraksi PKS menggunakan diskresi penjualan saham bir harus tanya mendagri dan presiden. Bisa dipastikan tidak disetujui,” pungkasnya. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini