KNews.id – Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menolak gugatan eks bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, soal penghapusan 152 aset pribadi mereka dari budel pailit Sritex, Senin (14/7/2025). Ke-152 aset tersebut terdiri dari 140 sertifikat hak milik dan 12 sertifikat hak guna bangunan.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan tindakan Tim Kurator Sritex memasukkan 152 aset terkait dalam pertelaan aset pailit sudah sesuai hukum.
“Dengan demikian tindakan tergugat yang memasukkan aset pribadi penggugat 1 dan penggugat 2 ke dalam daftar pertelaan harta pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk dan kawan-kawan tidak bertentangan dengan hukum,” kata Hakim Ketua Rudi Fakhrudin Abbas saat membacakan putusannya.
Hakim Rudi menambahkan, dalam persidangan, Tim Kurator Sritex juga berhasil membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya. “Sehingga mematahkan dalil-dalil dalam gugatan lain-lain para penggugat. Dengan demikian gugatan lain-lain para penggugat sudah sepatutnya untuk ditolak,” ujarnya.
Dalam persidangan, Lukminto bersaudara dan Tim Kurator Sritex sama-sama diwakili oleh kuasa hukum mereka. Gugatan Lukminto bersaudara terhadap Tim Kurator Sritex teregister dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg.
Terdapat sembilan poin petitum dalam gugatan tersebut. “Memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi poin kedua dalam petitum gugatan Lukminto bersaudara.
Terdapat 152 aset milik Lukminto bersaudara yang dijadikan materi gugatan. Aset-aset tersebut tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Wonogiri, hingga Sragen.
“Menyatakan aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas bukan merupakakan harta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) dan tidak ada hubungannya dengan perkara kepailitan dalam dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/ g Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg,” demikian bunyi petitum poin keempat.
Pada poin petitum lainnya, Lukminto bersaudara mengatakan, perbuatan tim kurator mencantumkan aset pribadi mereka sebagai aset Sritex dan tiga anak perusahaannya yang pailit telah merugikan mereka.
“Memerintahkan tergugat untuk menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas dari Daftar Pertelaan Harta Pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) secara seketika setelah putusan ini dibacakan,” demikian bunyi petitum pada poin kelima.
Lukminto bersaudara juga meminta tim kurator mengembalikan surat-surat dan dokumen kepimilikan aset mereka yang menjadi materi gugatan. Lukminto bersaudara meminta aset pribadi dalam materi gugatan diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela.
Terdapat 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang tersebar di Sukoharjo. “Menyatakan sah aset sponsor yang diberikan secara sukarela oleh para penggugat kepada tergugat sebagai aset pengganti untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pertelaan Harta Pailit,” demikian bunyi petitum pada poin ketujuh.
“Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad),” demikian bunyi petitum kedelapan dalam gugatan Lukminto bersaudara.






