spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Pengadaan Barang di Anak Perusahaan Pegadaian belum sesuai Ketentuan

KNews.id- Komposisi kepemilikan saham PT Pesonna Optima Jasa (PT POJ) adalah 99% dikuasai oleh PT Pegadaian dan 1% merupakan milik Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata (YKPP). Modal dasar pendirian sebesar Rp100,00 miliar dan modal ditempatkan/disetor Rp25,00 miliar.

PT POJ bergerak di bidang pelayanan jasa umum yang meliputi penyediaan jasa tenaga outsourcing (keamanan, kebersihan, pengemudi, pemeliharaan kantor/taman), persewaan kendaraan, persewaan alat-alat kantor, jasa ekspedisi dan jasa umum lainnya yang mendukung operasional perusahaan. Akta Pendirian PT POJ Nomor 16 tanggal 19 November 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn, dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM sesuai SK No.AHU-35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014.

- Advertisement -

PT POJ melakukan kegiatan usaha dalam bidang jasa, perdagangan, properti dan pembangunan serta pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa. PT POJ telah memiliki Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Aset Bisnis namun belum ditetapkan menjadi Peraturan Direksi PT POJ.

Sebelumnya PT POJ pernah menyusun Peraturan Direksi No 03 Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 perihal Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa PT POJ, namun peraturan tersebut masih dalam bentuk draft.

- Advertisement -

Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 53/AUDITAMA VII/PDTT/08/2019 Tanggal : 23 Agustus 2019 , diketahui bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait PPBJ yakni:

  • PPBJ yang diberlakukan PT POJ belum mengatur tentang penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) yang merupakan alat kendali untuk menilai kewajaran harga penawaran serta berfungsi sebagai patokan harga yang digunakan dalam proses pengadaan yang diusulkan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yang kemudian dijadikan acuan dalam evaluasi dokumen penawaran dan proses negosiasi;
  • Prosedur evaluasi harga sebagaimana diatur dalam pedoman PPBJ pada prakteknya tidak dilaksanakan oleh panitia pengadaan PT POJ. Hal tersebut ditunjukkan dari hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 21 berkas pengadaan PT POJ. Panitia pengadaan PT POJ hanya membuat Berita Acara Negosiasi dan tidak membuat laporan evaluasi harga yang membandingkan harga penawaran yang masuk sebagai dasar dilaksanakannya negosiasi harga;
  • Prosedur pembuatan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana diatur dalam pedoman PPBJ pada prakteknya tidak dilaksanakan. Hal tersebut ditunjukkan dari hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 21 berkas pengadaan PT POJ. Panitia pengadaan PT POJ hanya membuat Surat Perintah Kerja (SPK). Perjanjian kerja sama diperlukan untuk lebih mengikat disamping SPK;
  • Panitia Pengadaan PT POJ Belum Mengenakan Denda Keterlambatan Hasil pemeriksaan atas pengadaan mobil tahun 2018 menunjukkan terdapat tiga pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan bukti tanda terima kendaraan oleh PT POJ, dengan rincian sebagai berikut :

Berdasarkan tabel tersebut menunjukkan bahwa terdapat sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan oleh PT POJ terhadap rekanan sebesar Rp68.742.950,00 terdiri sebagai berikut:

  • PT Astra International Tbk Cabang Tebet Soepomo sebesar Rp5.366.550,00.
  • PT Plaza Auto Prima Cabang Pemuda Jakarta Timur sebesar Rp43.443.500,00.
  • PT Tunas Ridean, Tbk Kantor Cabang Toyota Pecenongan sebesar Rp19.932.900,00. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini