spot_img
Sabtu, Mei 11, 2024
spot_img

Pengadaan Barang di Anak Perusahaan Pegadaian Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan?

Sebelumnya PT POJ pernah menyusun Peraturan Direksi No 03 Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 perihal Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa PT POJ, namun peraturan tersebut masih dalam bentuk draft.

Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 53/AUDITAMA VII/PDTT/08/2019 Tanggal : 23 Agustus 2019 , diketahui bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait PPBJ yakni:

- Advertisement -

Proyek Kementerian PUPR Diduga Fiktif Senilai Rp7,98 Miliar

Pertama, PPBJ yang diberlakukan PT POJ belum mengatur tentang penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) yang merupakan alat kendali untuk menilai kewajaran harga penawaran serta berfungsi sebagai patokan harga yang digunakan dalam proses pengadaan yang diusulkan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yang kemudian dijadikan acuan dalam evaluasi dokumen penawaran dan proses negosiasi;

- Advertisement -

Kedua, Prosedur evaluasi harga sebagaimana diatur dalam pedoman PPBJ pada prakteknya tidak dilaksanakan oleh panitia pengadaan PT POJ. Hal tersebut ditunjukkan dari hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 21 berkas pengadaan PT POJ. Panitia pengadaan PT POJ hanya membuat Berita Acara Negosiasi dan tidak membuat laporan evaluasi harga yang membandingkan harga penawaran yang masuk sebagai dasar dilaksanakannya negosiasi harga;

Ketiga, Prosedur pembuatan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana diatur dalam pedoman PPBJ pada prakteknya tidak dilaksanakan. Hal tersebut ditunjukkan dari hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 21 berkas pengadaan PT POJ. Panitia pengadaan PT POJ hanya membuat Surat Perintah Kerja (SPK). Perjanjian kerja sama diperlukan untuk lebih mengikat disamping SPK;

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini