spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Pengacara Petinggi KAMI Mencuriga Majelis Hakim Mempunya Agenda Lain

KNews.id- Tim penasehat hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Depok tidak bertindak independen dan imparsial dalam menangani kasus kliennya. Mereka mencurigai majelis hakim terlibat dalam agenda lain yang bisa merugikan Syahganda Nainggolan. 

“Bahwa sikap majelis hakim yang menolak menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi di muka persidangan merupakan tindakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni melanggar prinsip berperilaku adil,” kata Abdullah Alkatiri koordinator penasehat hukum Syahganda Nainggolan, dalam konferensi pers daring, Jumat(29/1).

- Advertisement -

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 5. Juga diatur dalam Ketentuan Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesi dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012, Nomor: 02/PB/P.KY/09/2012, Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, tanggal 27 September 2012. 

Atas dasar hal-hal tersebut di atas dan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, tim penasehat hukum petinggi KAMI tersebut melaporkan hakim PN Depok ke Komisi Yudisial.

- Advertisement -

Laporan tersebut juga disampaikan ke Komisi III DPR RI, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI, dan juga Ombudsman RI. 

“Kami mohon kiranya Komisi Yudisial memantau persidangan perkara Nomor 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk, di Pengadilan Negeri Depok,” ujarnya.

- Advertisement -

Alkatiri juga akan bersurat ke Ketua PN Depok meminta majelis hakim diganti dan saksi dihadirkan langsung di sidang. Dirinya menegaskan, tidak akan menghadiri persidangan sampai kapan pun apabila permintaan tersebut tak dipenuhi. 

“Beliau (Syahganda) tidak akan mau diperiksa sampai kapan pun juga jika tidak didampingi penasihat hukumnya. Dan penasihat hukum tidak akan mau bersidang jika para saksi dan ahli tidak dihadirkan di ruang sidang,” tegas Abdullah Alkatiri.  

Menurutnya, saksi perlu dihadirkan langsung di ruang sidang demi mengungkap informasi yang sebenarnya dan itu tidak akan maksimal jika dilakukan secara virtual. Apalagi dalam perkara kliennya, saksi hadir secara virtual dari Kejari Depok yang lokasinya bersebelahan dengan PN Depok.   

“Tujuan kami ini mencari keadilan dan menggali kebenarannya, mengapa harus dihalangi? Semua pihak posisinya sama di persidangan, berdiri sama tinggi, duduk sama rendah,” katanya.   

Alkatiri menegaskan, merujuk pada PerMA dan KUHAP, kehadiran terdakwa dan saksi-saksi di ruang persidangan adalah sangat penting demi tegaknya proses pengadilan yang berjalan secara adil dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan dan kaidah dalam hukum acara pidana. Namun, hal ini diabaikan oleh hakim PN Depok. 

“Persidangan di tengah wabah Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan ketidakhadirannya, selagi persidangan dijalankan dengan prokes yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan umumnya.” katanya. 

Atas dasar itu, tindakan majelis hakim dengan tidak menghadirkan saksi-saksi secara langsung di muka persidangan telah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana, dan bertentangan dengan PERMA tersebut di atas, sehingga tim penasehat hukum dan terdakwa walkout (keluar) dari ruang persidangan. 

“Ini demi tegaknya hukum dan keadilan, terlebih lagi demi perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, serta mencari dan menemukan kebenaran sesungguhnya untuk kepentingan pembelaan terhadap terdakwa di muka persidangan,” pungkasnya. (AHM)

Sumber: JPNN

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini