spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Pengacara Brigadir J: Organ dalam Tubuh Korban Sudah tidak ada!

KNews.id- Kasus pembunuhan Brigadir J masih belum menemukan titik terang, namun ada penjelasan dari pengacara keluarga brigadir J yang menghebohkan publik.

Pihak pengacara Brigadir J mengaku ragu atas autopsi yang dilakukan kepolisian. Hal tersebut dikarenakan pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak itu menduga autopsi dilakukan di bawah tekanan.

- Advertisement -

Sehingga belum diketahui apakah hasilnya benar atau tidak. Karena itu, pihak Brigadir J meminta autopsi ulang. Dirinya menyampaikan dugaan organ dalam tubuh korban sudah tidak ada.

“Jeroannya (organ dalam tubuh) pun sudah tidak ada di dalam, jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang,” ujarnya, dikutip dari Realita pada Senin, 18 Juli.

- Advertisement -

“Informasinya dari media sudah di autopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya,” imbuhnya.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan dugaan pembunuhan berencana. Diwartakan laporan ini diajukan lantaran pihak keluarga menduga tewasnya Brigadir J bukan karena baku tembak.

- Advertisement -

“Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana,” ujar pengacara keluarga Brigadir J.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351,” ujarnya melanjutkan.

Selain dugaan pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J. Pasalnya, hingga saat ini, tiga ponsel milik Brigadir J belum juga ditemukan.

“Handphonenya almarhum ada tiga (di) tempat itu sampai sekarang belum ditemukan,” ujar Kamaruddin. Selain itu, Kamaruddin juga turut mempertanyakan peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.

“Peretasan itu yaitu meretas atau menyadap orang tua almarhum ayah, ibunya berikut dengan adiknya,” katanya.

“Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi,” pungkasnya. (AHM/trkn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini