spot_img
Rabu, Januari 7, 2026
spot_img
spot_img

Pengacara Ari Yusuf Desak Hakim Untuk Mengeluarkan Nadiem Makarim Dari Tahanan

KNews.id – Jakarta 5 Januari 2025 – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem meminta dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Hal tersebut disampaikan pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat membacakan petitum permohonan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025). Ari meminta hakim mengeluarkan Nadiem dari tahanan.

- Advertisement -

“(Memohon majelis hakim) memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan,” kata Ari.

Di Sidang Chromebook, Pengacara Sebut Kekayaan Nadiem Turun Jadi Rp 1,5 T
Ari meminta pemeriksaan pokok perkara Nadiem tidak dilanjutkan. Dia juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas.

- Advertisement -

“(Memohon majelis hakim) memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya,” pintanya.

Dia menyebutkan jaksa mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan jabatan struktural di bawah menteri. Dia mengatakan Nadiem tidak terlibat dalam pelaksanaan pengadaan karena kapasitasnya hanya sebatas merumuskan kebijakan.

Dia menilai jaksa juga tidak menguraikan secara tegas bentuk penyertaan Nadiem dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dia mengatakan pengadaan Chromebook tidak ditujukan untuk daerah terluar, tertinggal, terdepan atau 3T.

“Bahwa dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, karena mengabaikan fakta kebijakan yang berlaku pada masa jabatan Terdakwa, yaitu pengadaan Chromebook tidak pernah ditujukan untuk wilayah 3T, melainkan secara tegas dibatasi untuk sekolah-sekolah yang telah memenuhi persyaratan yaitu wajib memiliki ketersediaan aliran listrik dan akses internet dimana pembatasan tersebut tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Perangkat TIK bulan September 2020,” tuturnya.

Dia mengatakan jaksa keliru menguraikan kronologi dalam penggunaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (RPJMN) Untuk Program Kemendikbud Tahun 2016-2019. Dia mengatakan jaksa juga tidak konsisten dalam menggunakan metode perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.

“Penggunaan nilai penuh pengadaan sebesar Rp 621,3 M tersebut menunjukkan bahwa JPU tidak menghitung kerugian sebagai selisih antara harga wajar dan harga yang dibayar, melainkan mendasarkan kerugian pada asumsi bahwa pengadaan CDM sama sekali tidak memberikan manfaat sehingga negara dianggap mengalami kerugian secara total,” ujarnya.

- Advertisement -

Dia mengatakan pihaknya belum menerima salinan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam perkara ini. Dia menyebutkan laporan hasil audit BPKP terkait kerugian negara ini diterbitkan dua bulan setelah penetapan tersangka.

Selain itu, dia menilai penggunaan Chromebook malah membuat negara hemat sebesar Rp 1,2 triliun. Dia mengatakan penghematan itu dihitung dari perkiraan dana yang dibutuhkan apabila negara lebih memilih Windows dibanding Chromebook.

“Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun,” ujarnya.

“Hal ini terjadi karena ChromeOS merupakan sistem operasi tanpa biaya lisensi, berbeda dengan sistem operasi Windows yang mensyaratkan lisensi berbayar sekitar 50 hingga 100 dolar Amerika Serikat per perangkat,” imbuhnya.

Dakwaan

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(FHD/Dtk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini