spot_img

Penetapan Dahlan Iskan sebagai Tersangka Diusut Kompolnas, Polda Jatim Disorot

KNews.id – Jakarta – Kinerja Polda Jatim di bawah sorotan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menyusul penetapan status jurnalis senior Dahlan Iskan sebagai tersangka, yang tiba-tiba diubah dalam hitungan jam.

“Bagaimana bisa muncul dua surat dengan nomor yang sama, dengan tanggal yang sama, tapi substansinya berbeda,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi pada Jumat, 11 Juli 2025.

- Advertisement -

Yang dimaksud Anam adalah munculnya dua surat penetapan dengan nomor dan tanggal sama, tapi substansinya beda.

Surat pertama menyebutkan bahwa mantan Direktur Utama Jawa Pos Group Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos Group Nanny Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan atas laporan direksi Jawa Pos Group Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

- Advertisement -

Namun tak lama berselang muncul surat dengan nomor dan tanggal sama tentang penetapan Nanny Widjaja sebagai tersangka, sedangkan nama Dahlan Iskan tidak ada lagi.

Karena itu, menurut Anam Komisi Kepolisian Nasional mendesak Inspektorat Pengawasan Daerah Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur memeriksa prosedur penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Choirul Anam mengatakan Itwasda dan Bidpropam Polda Jawa Timur perlu mengecek mekanisme dan tata kelola internal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur yang tidak transparan dalam menetapkan status tersangka.

Menurut Anam, untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai pidana perlu prosedur yang jelas termasuk adanya gelar perkara. Pasalnya, terdapat dua surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan nomor yang sama namun menetapkan tersangka yang berbeda. Surat itu terbit pada Senin, 7 Juli 2025.

“Jadi Dirreskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) juga harus bisa menjelaskan karena ini persoalan serius. Pemidanaan ini konsekuensinya panjang,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mengatakan pihaknya tidak diundang dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Menurut Johanes, kliennya pun tidak tahu jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan.

- Advertisement -

“Kami justru baru tahu ini ada penetapan tersangka. Saat gelar perkara juga tidak diundang,” katanya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 8 Juli 2025.

Johanes mengatakan pihaknya telah meminta kepada penyidik agar perkara ini ditangguhkan terlebih dahulu. Pasalnya, masih ada sengketa keperdataan yang juga sedang dijalani oleh Dahlan Iskan.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025 yang menghasilkan rekomendasi penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan. “Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin, 7 Juli 2025.

Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyidik akan memanggil dua tersangka ini untuk pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Secara rinci, Dahlan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Dahlan Gugat Jawa Pos

Sebelumnya, Dahlan Iskan menggugat Jawa Pos Group sebesar Rp 100 miliar. Gugatan perdata tersebut diajukan karena sebagai pemilik saham, Dahlan tidak pernah menerima hasil rapat umum pemegang saham.

Dokumen tersebut sangat dibutuhkan Dahlan Iskan untuk pembelaan hukum terhadap laporan polisi yang sedang dihadapi wartawan senior ini di Polda Jatim, yaitu LP/B/546/IX/2024/SPKT/POLDA yang dilaporkan oleh PT. Jawa Pos dan hari ini membuat dirinya jadi tersangka.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mengatakan bahwa gugatan ini diajukan lantaran kliennya sebagai pemegang saham PT. Jawa Pos sejak 1985, tak kunjung mendapatkan dokumen penting yang dimintanya, terutama risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), baik tahunan maupun luar biasa, untuk periode 1990 hingga 2017.

Kuasa hukum PT. Jawa Pos, Kimham Pentakosta, membantah tudingan tersebut dan menyatakan hak semua pemegang saham telah diberikan termasuk pada Dahlan Iskan.

Ketika dua gugatan itu sedang disidangkan, Dahlan Iskan kembali mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Surabaya dalam bentuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sidang perdana akan digelar 14 Juli mendatang.

Latar belakang gugatan adalah Dahlan mengklaim bahwa Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp 54,5 miliar kepada dirinya. Utang tersebut berasal dari kekurangan pembagian dividen yang seharusnya ia terima sebagai pemegang saham.

Namun, menurut kuasa hukum PT Jawa Pos, Leslie Sajogo, keputusan mengenai pembagian dividen telah disepakati secara bulat dalam RUPS tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016—termasuk oleh Dahlan sendiri ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini