Okki menjelaskan, upaya yang dilakukan untuk memaksimalkan hasil penjualan aset bermasalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu diawali dengan penagihan, hingga somasi, eksekusi Hak tanggungan dan Fiducia baik melalui penjualan melalui bawah tangan maupun lelang, pencarian strategis investor dan legal action.
“Selain itu, kami juga berinisiatif melakukan program percepatan penjualan aset bermasalah melalui Gelegar Lelang BNI tahun 2022 yang bekerjasama dengan DJKN dan KPKNL seluruh Indonesia sehingga dapat menunjang pencapaian penjualan aset bermasalah selama Tahun 2022,” pungkas Okki. (Ach/Ktn)




