Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta, Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU. KIP) merupakan sistim hukum yang khusus ‘mengakomodir’ hal hubungan hukum antara publik dengan pejabat publik sehingga UU. KIP sinergitas terhadap asas tranparansi (Prinsip Keterbukaan) yang diharuskan keberlakuannya sesuai prinsip Good Government yang terdapat didalam banyak sistim hukum, diantaranya UU. Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Bebas dari KKN (UU. RI Nomor 28 Tahun 1999) dan UU. Polri Jo. KUHAP.
Dan dipastikan pada Pasal 17 jo. Pasal 18 UU KIP yang berlaku pada April 2010 merupakan alasan hukum publik dalam hal ini TPUA dan Roy Suryo Cs. untuk mengkonfirmasi atau mengklarifikasi bahkan menginvestigasi dengan rujukan ‘Peran Serta Masyarakat’ yang dituntut juga oleh banyak sistim hukum dan perundang-undangan.
Sehingga kesimpulan hukumnya, bahwa Roy Suryo Cs sah menanyakan atau mengorek-korek bahkan membongkar kebenaran atau tidaknya asal usul status hukum ijazah Jokowi yang berdasarkan beberapa indikasi temuan hukum “Ijazah (foto copi) S-1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM adalah palsu”. Bahkan diantaranya TPUA/ Tim.Pembela Ulama & Aktivis pun pernah melakukan upaya hukum objek perkara (kepalsuan) ijazah S 1 Jokowi dengan jenis gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Vide Pasal PMH 1365 BW) yang dilakukan oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) pada tahun 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang putusan gugatannya adalah N.O (Niet Onvankelijkverklaard).
Kebalikan daripada kesimpulan hukum ini maka;
Maka disayangkan secara hukum perihal narasi yang disampaikan Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi di sebuah stasiun TV yang narasinya mengatakan, bahwa “reaksi Jokowi ‘tertawa lebar’, adalah ditujukan kepada Roy Suryo Cs yang menggugat keaslian Ijazah, keabsahan skripsi dan kebenaran serta keberadaan Jokowi melakukan KKN di masa kuliahnya”. Dan sang Irjen (Purn) Polisi Sutadi di acara TV tersebut, menambakan; “Itu suatu sendirian, bahwa yang dihadapi itu orang yang dalam tanda petik tidak waras lah menurut saya. Itu lebih tepat.”
Sehingga sesuai perspektif publik baik Jokowi yang melaporkan publik (Roy suryo Cs.) ke pihak penyidik Polda Metro Jaya, Karena merasa dituduh menggunakan ijazah palsu, termasuk utamanya pernyataan hukum Irjen (Purn Pol) A. Sutadi Penasihat Ahli Kapolri. Padahal persyaratan Jokowi menyandang titel Ir. oleh sebab banyak temuan tentang kepalsuan terhadap ijazah Jokowi berdasarkan data empirik yang bukan sekedar hasil rekayasa (hoaks) atau fitnah namun berdasarkan analisis ilmiah (scientific) serta Roy berani bahkan minta diuji hasil analisisnya, yang menunjukkan bahwa “Ijazah Jokowi palsu”, dikarenakan bahwa bukti Pengaduan TPUA diantaranya adalah temua Dr. Roy Suryo, namun justru kenapa pihak Bareskrim Polri yang nota bene partner A. Sutanto (Penasihat Kapolri) tidak berani atau melanggar ketentuan prinsip ketentuan tehnis proses sesuai sistematika hukum penyelidikan dan penyidikan?
Namun segala perjuangan memang selalu bakal terbentur faktor labirin, walau pun hanya melawan kantuk saat bangun malam untuk memanjatkan doa, dan benar apa kata Dr Roy Suryo Pakar Telematika dan informatika; “Time will tell bukan tok the tok not only tok”.
Penulis adalah:
* Anggota Dewan Penasihat DPP KAI.
* Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Ilmu Kebebasan Menyampaikan Pendapat.
* Ketua Bidang Hukum & HAM KWRI.
* Ketua Aliansi Anak Bangsa.
(FHD/NRS)