spot_img

Kasus Kuansing, KPK Usut Dugaan Pemberian Uang ke Pejabat Kemenhut

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk pihak Kementerian Kehutanan, dan pengembalian duit itu dari pihak Kemenhut kepada pihak Pemkab Kuansing.

“Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut, dan pengembaliannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (15/8/2026). Budi menyebut pendalaman dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa empat saksi pada 14 Agustus 2026.

- Advertisement -

Mereka adalah Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut berinisial RAN, serta NOV selaku pihak swasta. Dia mengatakan Kepala Cabang Pekanbaru pada PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada tanggal tersebut.

“Untuk saksi PTU tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik akan jadwalkan ulang,” katanya. Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

- Advertisement -

(NS/JPN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini