Ani menyebut Japto Soerjosoemarno yang memegang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan seluas 1.400 meter persegi. Di atas lahan ini berdiri 4 rumah yang salah satunya ditempati oleh Wanda.
“Tanah negara ini kan bebas, siapa saja boleh meningkatkannya (status surat kepemilikan). Nah ini penghuni di sini (Wanda Hamidah) tidak melakukan itu,” ujarnya.
- Advertisement -
Sementara pengacara Japto, Ardi Simanjuntak mengatakan kliennya sempat membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sembari berusaha melakukan mediasi.