KNews.id-Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengatakan rumah yang ditempati politikus Wanda Hamidah di Jalan Ciasem, Cikini, milik Japto Soerjosoemarno.
Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani menyebut Wanda mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), namun masa berlaku surat tersebut sudah habis sejak 2012 silam.
- Advertisement -
“Pada 2010, Pak Japto membeli ini (rumah yang ditempati Wanda Hamida). Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan (SIP) karena ini tanah negara. Yang [punya] SIP ini dia [Wanda], tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012,” kata Ani di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).