spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Pemilik Tanggungjawab agar Menyelesaikan Permasalahan, “OJK Diminta Tegas”

1. Peran Industri keuangan di dalam perekonomian sangat lah besar dan menentukan. Terutama lagi ditengah pandemic yang saat ini tengah melanda tidak hanya di Indonesia tetapi juga di hampir semua negara. Kegagalan menjaga stabilitas system keuangan akan memicu krisis ekonomi yang berkepanjangan dan biayanya akan sangat besar.

2. Mencuatnya berbagai permasalahan bank serta kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi yg terjadi sebelum OJK dibentuk mengemuka di tengah pandemic ditengarai menjadi salah satu pemicu berkurangnya kepercayaan masyarakat dan juga pemerintah terhadap OJK. Berbagai kasus bank dan asuransi ini menutup semua prestasi OJK menjaga stabilitas system keuangan. Ibarat peribahasa hapus kemarau setahun oleh hujan sehari.

- Advertisement -

3. Permasalahan di perbankan dan asuransi sesungguhnya sejak awal sudah berlangsung lama ini sebenarnya dipahami oleh OJK dan berbagai upaya sudah dilakukan untuk menyelesaikannya. Namun demikian, permasalahan di perbankan dan asuransi tersebut sangat kompleks yang membutuhkan sinergi banyak pihak, dan lebih utama lagi ketegasan OJK menjalankan kewenangan yg ada di UU.

4. Penyelesaian permasalahan Bukopin adalah contoh nyata. Permasalahan bukopin yang sudah cukup lama dan kemudian memuncak di tahun 2020 terbukti dapat diselesaikan ketika ada ketegasan OJK dalam menentukan strategi penyelesaian, yaitu pemegang saham bertanggungjawab setelah ada perintah tertulis OJK dengan membawa dana segar ke dalam Bukopin. Pola ini hendaknya dilanjutkan oleh OJK.

- Advertisement -

5. Merujuk penyelesaian permasalahan di Bukopin, OJK harus tegas meminta pertanggungjawaban pemilik bank dan/atau asuransi yang saat ini masih bermasalah.

6. Solusi utama atas berbagai permasalahan di perbankan dan asuransi adalah adanya suntikan dana segar atau tambahan modal dari pemilik atau dari investor baru. Upaya mendapatkan suntikan dana segar atau tambahan modal ini adalah tugas dari pemilik bank atau asuransi. Kalau pemilik tidak sanggup menyuntikkan tambahan modal, maka dia berkewajiban mencari investor baru.

- Advertisement -

7. Apabila pemilik bank atau asuransi tidak sanggup menyuntikkan tambahan modal dalam bentuk dana segar untuk memenuhi semua kewajibannya, OJK harus berani sesuai kewenangan UU untuk melakukan berbagai strategi yang dibutuhkan. Untuk kasus bank bermasalah OJK bisa memaksa terjadinya merger atau bahkan mengalihkan bank bermasalah ke LPS atau kalau perlu ditutup agar tidak menjadi benalu di dalam sistem keuangan. Demikian juga untuk kasus Asuransi. Harus ada ketegasan OJK memaksa asuransi memenuhi kewajibannya membayar klaim nasabah.

8. Ketegasan OJK ini sangat ditunggu dalam rangka menjaga stabilitas system keuangan di tengah pandemik. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini