spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Pemerintah Umumkan Harga Pertamax Tetap di Rp12.500

KNews – Pemerintah umumkan harga pertamax tetap di Rp12.500. Pemerintah saat ini memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM jenis Pertamax. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan melihat perkembangan ke depan.

Seperti diketahui, Pertamax adalah jenis bahan bakar umum (JBU) yang tidak disubsidi oleh pemerintah, di mana harganya mengikuti mekanisme pasar. Daya beli masyarakat menjadi alasan kuat pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM RON 92 tersebut.

- Advertisement -

“Nah, Pertamax itu kan sebetulnya gak masuk di dalam yang diatur ya. Tapi saat ini kita memang memahami daya beli ya, untuk sementara ini memang masih dipertahankan. Tapi kita lihat lah perkembangannya,” kata Arifin di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa harga BBM di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan negara lain. Baik Pertalite maupun Pertamax saat ini dijual jauh di bawah harga keekonomian.

- Advertisement -

“Pertalite (RON 90) saja dijual Rp7.650, Pertamax (RON 92) kita jual Rp12.500. Makanya, kita perlu mengingatkan ke masyarakat agar menggunakan BBM seefisien mungkin. Ini berdampak pada (membengkaknya) alokasi subsidi,” kata Arifin.

Arifin mengungkapkan harga keekonomian Pertamax rata-rata sempat tembus di atas Rp30 ribu per liter. Hal itu terjadi ketika harga minyak mentah dunia meroket di atas 100-120 dolar AS per barel.

- Advertisement -

“Harga keekonomian BBM RON 90 maupun RON 92, rata-rata di atas Rp30 ribu. Kita harus antisipasi ini karena situasi krisis energi tidak bisa diramalkan selesai tahun ini atau lebih lama lagi,” ujarnya.

Harga Pertamax sendiri terakhir naik pada April lalu. Meski sudah naik, harga Pertamax masih jauh dari harga keekonomian.  Berikut daftar harga BBM Pertamax berdasarkan informasi dari situs resmi Pertamina yang berlaku sejak 1 April 2022:

Untuk wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp12.500 per liter.

Untuk wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat Rp12.750 per liter.

Untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau, Kodya Batam (FTZ), dan Bengkulu Rp13 ribu per liter. (RKZ/idxc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini