spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Pemerintah Menegaskan Masuk Tempat Ibadah Harus Punya Kartu Vaksin

KNews.id- Pemerintah membolehkan warga masuk tempat ibadah dengan syarat menggunakan kartu vaksin.

“Kami melakukan uji coba di beberapa sektor, salah satunya rumah ibadah,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (10/8).

- Advertisement -

Luhut menjelaskan bahwa mulai tanggal 10 Agustus masyarakat sudah diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan syarat kapasitas 25 persen dan jemaah yang hadir harus sudah vaksin.

“Kapasitasnya hanya 25 persen atau maksimum 20 orang dan sudah vaksin,” ujar Luhut.

- Advertisement -

Pemerintah juga melakukan skema uji coba di pusat perbelanjaan demi menggerakkan roda perekonomian yang saat ini tengah banyak diprotes. Adapun skema yang akan diperbolehkan buka yakni pusat perbelanjaan atau mall dan juga untuk sektor industri berbasis ekspor.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah sah memperpanjang PPKM Level 4 Jawa Bali mulai tanggal 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021. Adapun Luhut mengatakan bahwa kebijakan ini guna menekan lebih dalam laju penularan Covid-19.

- Advertisement -

Meski PPKM Diperpanjang, Luhut mengklaim bahwa penurunan laju Covid-19 di Indonesia belakangan ini sudah menurun sebanyak 59,6 persen dibandingkan pada 15 Juli yang merupakan masa puncak penularan kasus covid. Luhut kemudian menilai bahwa penurunan drastis ini merupakan dampak dari perpanjangan PPKM Level 4 yang dilakukan oleh pemerintah. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini