spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Pembunuhan Enam Laskar FPI, Gerindra: Bentuk Pelanggaran HAM secara Sistematis

KNews.id- Pembunuhan enam Laskar FPI oleh polisi harus disertai bukti dan pejelasan bila disebut pelanggaran HAM secara sistematis sehingga kasusnyaa bisa dibawa ke Pengadilan HAM

“Pertanyaannya, di mana meluasnya dan di mana sistematisnya? Itu yang harus dijelaskan oleh TP3 disertai dengan bukti-bukti,” kata politikus Gerindra Habiburokhman elasa (9/3) malam.

- Advertisement -

Kata Habiburokhman, pelanggaran HAM berat harus memenuhi unsur adanya serangan yang meluas dan sistematis.

“Kalau bicara Pengadilan HAM kita harus melihat apakah terpenuhi unsur adanya serangan yang sistematis dan meluas, itu diatur Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000,” ungkapnya.

- Advertisement -

Habibburokhman kemudian membandingkan dengan kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur pada tahun 1999 silam. Dia menjelaskan bahwa kasus itu memenuhi unsur meluas.

“Kalau mengacu kasus Timor Timur, unsur meluas terpenuhi karena terjadi di berbagai tempat,” kata dia.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan pihaknya menghormati hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Dia mengatakan Gerindra akan mengawal rekomendasi yang telah diberikan oleh Komnas HAM, termasuk hingga proses persidangan.

“Kami menghormati rekomendasi Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dan harus diusut siapa pelakunya untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum di pengadilan. Yang jelas, walaupun ini di pengadilan umum kan kita tetap akan mengawal jalannya persidangan supaya berjalan adil,” jelasnya. (AHM)

 

Sumber: SN

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini