spot_img

Pembiayaan Retret Kepala Daerah 2024 Sepenuhnya Ditanggung APBN, Kemendagri Koreksi Aturan Sebelumnya

KNews.id – Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan bahwa pembiayaan retret atau pembekalan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, sepenuhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Anggaran ini dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang diterbitkan pada Kamis (13/2). SE ini ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

- Advertisement -

Aturan ini sekaligus merevisi SE Nomor 200.5/628/SJ yang sebelumnya mengatur bahwa pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dalam surat ederan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mentransfer dana sebesar Rp 22 juta untuk mengikuti retret kepala daerah di Magelang.

Dana tersebut nantinya digunakan untuk akomodasi, konsumsi, dan perjalanan, yang semuanya menjadi bagian dari investasi dalam kepemimpinan daerah. Beberapa pemerintah daerah termasuk pemda Nunukan telah menyetor dana tersebut.  Namun, aturan tersebut akhirnya diubah karena dana retret sepenuhnya ditanggung oleh APBN.

- Advertisement -

“Betul dana pembekalan kepala daerah selama di Akmil Magelang pada tanggal 22 Februari nanti bersumber sepenuhnya dari anggaran Kemendagri, karena Kemendagri memiliki mata anggaran pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah,” kata Bima.

Di sisi lain, Bima menjelaskan bahwa semua daerah sebenarnya memiliki anggaran untuk peningkatan kapasitas aparatur, termasuk kepala daerah. Menurutnya, hal ini penting agar dalam menjalankan tugas serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan APBD, kepala daerah memiliki pemahaman yang mendalam.

Kemendagri awalnya membuka ruang agar pembiayaan dapat dianggarkan melalui APBD. Oleh karena itu, ketentuan ini sempat diatur dalam SE sebelumnya. “Namun, kemudian Menteri Dalam Negeri (Muhammad Tito Karnavian) memutuskan bahwa biaya kepala daerah tidak dibebankan kepada APBD, tapi akan ditanggung sepenuhnya oleh kementerian dalam meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya dari latar belakang birokrat,” jelasnya.

Bima menegaskan bahwa keputusan mengalihkan pembiayaan dari APBD ke anggaran Kemendagri merupakan bentuk tanggung jawab instansinya sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah. “Jadi, surat edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri,” pungkas Bima. Sebagai informasi, retret kepala daerah akan dilaksanakan dalam dua gelombang.

Gelombang pertama akan diikuti oleh 505 kepala daerah dan dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, pada 21 hingga 28 Februari 2025, setelah pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Sementara itu, retret gelombang kedua akan melibatkan 40 kepala daerah dan pelaksanaannya menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

(NS/Kmps)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini