KNews.id – Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menanggapi soal pemberian remisi kemerdekaan untuk para narapidana kasus korupsi. Dia menilai pemberian remisi bagi para pelaku kejahatan luar biasa itu mencederai rasa keadilan.
“Dalam beberapa kasus, remisi atau pembebasan bersyarat itu betul sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Alexander saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Alexander menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat membuat masa hukuman badan para terpidana banyak terpangkas. “Misalnya orang dihukum 7 tahun, baru 2 tahun sudah dapat pembebasan bersyarat,” ucapnya.
Remisi umum ini diberikan kepada 176.984 narapidana dan anak binaan. Dari jumlah tersebut, 172.678 narapidana mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana, 3.050 narapidana bebas, 1.256 anak binaan diusulkan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU), serta 41 anak binaan bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, membeberkan berapa banyak narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi. “(Narapidana) tipikor 2.618 orang,” ujarnya.
Selain narapidana korupsi, yang mendapatkan remisi umum saat HUT ke-79 RI adalah narapidana kasus terorisme sebanyak 102 orang dan narkotika sebanyak 86.500 orang. Ada pula tindak pidana lainnya yang tidak dijabarkan jumlahnya oleh Deddy.