spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Pembelian LNG oleh Pertamina terdapat Permasalahan

KNews.id- BPK telah melakukan pemeriksaan atas kegiatan operasional perusahaan dalam pengelolaan gas tahun 2016 dan 2017 pada PT Pertamina (Persero) serta Anak Perusahaan dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu Nomor: 21/AUDITAMA VII/PDTT/02/2019, Tanggal : 18 Februari 2019

BPK menemukan adanya permasalahan Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) melakukan pembelianLiquefied Natural Gas (LNG) kepada Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCLNG) anak perusahaan Cheniere Energy, Inc. sesuai LNG Sales and Purchase Agreement tanggal 4 Desember 2013 dan 1 Juli 2014, yang kemudian digabungkan dalam Amended and Restated (AR) LNG SPA tanggal 20 Maret 2015.

- Advertisement -

Berdasarkan AR SPA tanggal 20 Maret 2015 diketahui bahwa Pertamina membeli LNG sebanyak +1,52 MTPA selama jangka waktu 20 tahun dengan formula harga 115% Henry Hub (HH) + Xy.

Lantas apa permasalahan terkait pembelian tersebut?.

- Advertisement -

Menurut laporan BPK, perencanaan dan proses pembelian LNG jangka panjang tersebut tidak dilakukan secara memadai, yakni kajian terkait demand dan potensi demand penggunaan LNG dalam negeri yang tidak akurat, tidak mempertimbangkan forecast dari sumber lain dan tidak didukung periode forecastsampai jangka waktu kontrak berakhir dalam memperhitungkan valuasi pembelian LNG, serta tidak mempertimbangkan potensi surplus LNG domestik dari penjualan spot kargo dan terminasi kontrak penjualan LNG jangka panjang.

Permasalahannya bukan cuma itu. Pemeriksaan BPK menemukan fakta bahwa pembelian tersebut juga tidak masuk dalam RKAP dan tidak dimintakan persetujuan RUPS, serta Kontrak tidak memuat klausul price review untuk mitigasi risiko melalui amandemen harga.

- Advertisement -

Betul bahwa Pertamina melukan mitigasi risiko terhadap pembelian tersebut. Sayangnya, dalam penilaian BPK, mitigasi risiko yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) atas pembelian LNG jangka panjang tersebut justru meningkatkan risiko finansial jangka panjang, antara lain sisa kargo yang belum di-swapmenimbulkan potensi losses bagi Pertamina minimal sebesar USD2,527.30 juta (asumsi harga rata-rata HH dan crude price tahun 2016-2017) dan risiko tidak dapat melakukan penjualan kembali atas tambahan kargo yang harus dibeli oleh PT Pertamina (Persero) kepada Total Gas & Power Asia Private Limited (TGPA) sebanyak 644.800.000 MMBTU dengan harga yang cukup tinggi, yakni sebesar 13,40% JCC + USD0.15.

Selain itu, kebijakan swap kargo kepada PPT Energy Trading berpotensi menurunkan pendapatan Negara dan KKKS atas penjualan LNG Bontang periode 2018 s.d. 2023 minimal sebesar USD11.90 juta dan membuka peluang pemberian keuntungan kepada pihak lain.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar Perseroan dan Pedoman Pertamina No. A-001/I00020/2010-S0 Revisi Ke-1 tanggal 17 September 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini