spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Pembayaran Uang Saku RDK di Kemenko Kemaritiman Melanggar PMK

KNews.id- Belanja perjalanan dinas pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tahun anggaran 2016 diduga bermasalah. Khususnya pembayaran uang saku rapat di luar jam kantor.

Dari dokumen Tim Investigator KA diketahui, pertanggungjawaban realisasi uang saku rapat di luar jam kantor atau yang biasa disebut uang saku Rapat Dalam Kantor (RDK) sebesar Rp101.250.000, sepertinya tidak sesuai ketentuan atau menyimpang, seperti dijelaskan di bawah ini:

- Advertisement -

Pertama, pembayaran uang saku rapat tersebut memang memenuhi kriteria sebagai uang saku RDK, tapi melebihi tarif standar sebesar Rp2.450.00 dan tidak dilengkapi daftar hadir senilai Rp400.000. Sehingga ketidaksesuaian yang terjadi bernilai Rp2.850.000.

Kedua, ada juga yang tidak memenuhi kriteria sebagai uang saku RDK karena dilaksanakan dalam jam kerja, senilai Rp18.450.000.

- Advertisement -

Ketiga, tidak memenuhi kriteria sebagai uang saku RDK karena dihadiri oleh peserta dari satu Unit Eselon II saja, dengan nilai pembayaran sebesar Rp79.950.000 termasuk di dalamnya senilai Rp900.000 tidak dilengkapi dengan daftar hadir.

Sehingga, atas pemasalahan di atas, Kemenko Kemaritiman dinilai publik melanggar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap pada Penjelasan mengenai satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor.

- Advertisement -

Diketahui, peraturan tersebut menyatakan bahwa uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor.

Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Dihadiri peserta dari eselon II lainnya/ eselon I lainnya/ Kementerian Negara/ Lembaga lainnya/ masyarakat. Dilaksanakan minimal tiga jam di luar jam kerja pada hari kerja. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini