KNews.id – Jakarta – Angka pengangguran di Jakarta terus bertambah, karena sulitnya mencari pekerjaan akibat adanya aturan atau persyaratan batas usia. Sejumlah perusahaan di Jakarta memiliki persyaratan khusus, di mana rata-rata batas usia pelamar kerja maksimal 26-27 tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Hari Nugroho, mengatakan bakal mengkaji batas usia apakah mempengaruhi angka pengangguran atau tidak.
“Kami juga punya tim dari LKS Tripartit mungkin sama dari dewan pekerja, nanti akan kita kaji apakah memang risiko terpenuhi atau enggak, nanti kita bisa anjurkan ke pemerintah pusat,” tuturnya Balai Sudirman, Jaksel beberapa waktu lalu.
Ia pun tidak bisa berkata banyak terkait dengan batas usia pelamar kerja di Jakarta, karena perlu dikaji secara mendalam.
Namun, Hari minta tak perlu khawatir karena Pemprov DKI akan selalu membuka Jaknaker Expo atau Jobfair untuk warga Jakarta yang butuh pekerjaan.
“Ini kan kami ada 35 ribu lapangan pekerjaan (Jaknaker) Kita ambil rata-rata itu paling ya 20 sampai 25 persen Itu bisa terserapan sudah lumayan,” ungkapnya.
Menurut Hari, setiap tahun ada tiga kali Jaknaker yang digelar oleh pihaknya di lima wilayah kota dan satu kabupaten DKI Jakarta.
Ia berharap warga bisa mendapatkan pekerjaan dari Jaknaker yang digelar Pemprov DKI melalui Dinas Nakertransgi.
“Karena kita Setiap tahun itu Kita mengadakan job fair sebanyak tiga kali di setiap wilayah. Rata-rata kita evaluasi ada yang 10 persen, ada yang 15, ada yang 20 persen,” ungkapnya.





