Arif mengungkapkan, aduan pertama mengenai tiang listrik yang miring dan selanjutnya pemindahan ke luar pekarangan. “Kalau mengenai tiang yang miring, itu bisa ditangani segera karena bagian dari perawatan,” ujarnya.
“Namun kalau untuk pemindahan, karena pelanggan minta segera dilaksanakan maka dikenakan biaya. Biaya tersebut sesuai RAB karena pemindahan dilakukan oleh pihak ketiga atau rekanan dari PLN,” kata Arif.
Arif mengungkapkan tiang di pekarangan rumah Agung Widodo diperkuat dengan tiang pancang. “Tiang tersebut jenis JTR 1 yang bisa melayani sekira 50 pelanggan. Kita kalau ada aduan, pasti segera ditanggapi untuk dicarikan solusi secepatnya,” paparnya. (Ach/Kmps)