Waskita memastikan bahwa pihaknya akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, perseroan juga berkomitmen penuh untuk tetap berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Satu yang pasti, Ermy Puspa Yunita menyampaikan, atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan.
Seperti diketahui dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bukaka diketahui melayangkan gugatan terhadap Waskita Karya pada 17 Maret 2023. Dalam petitumnya, BUKK meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa termohon yakni Waskita Karya berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS).