spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

PDIP Ngotot Pilkada DKI Digelar 2024, Karier Politik Anies akan Habis Kalau Dua Tahun Nganggur!

KNews.id- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR disebut ingin pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap digelar secara serentak seluruhnya di tahun 2024. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022 bakal jadi pengangguran. Para kepala negara ini bakal kehilangan panggung politik.

- Advertisement -

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah pun menilai ada dua pilihan kemungkinan di balik keinginan PDIP agar pilkada serentak digelar seluruhnya di tahun 2024 mendatang. Pertama, kata Dedi, Pilkada 2024 diperlukan untuk percepatan penyerentakan. 

“Sehingga upaya pemerintah meringkas pelaksanaan semakin cepat tercapai,” ujar Dedi Kurnia Syah, Rabu (27/1).

- Advertisement -

Kedua, kata dia, ada harga yang harus dibayar pemerintah, salah satunya kesiapan menyediakan pejabat sementara sepanjang 2022 hingga 2024. Dia menilai itu tentu menjadi persoalan karena terlalu banyak ada kekosongan definitif nantinya.

“Bagi PDIP, bisa saja sebagai upaya mendukung percepatan penyerentakan itu, meskipun ada celah politis semisal dampak pada Anies Baswedan yang sejauh ini populer digadang akan maju ke kontestasi Pilpres 2024. Jika Pilkada tidak terjadi di 2022, maka Anies tentu kehilangan panggung,” pungkasnya

- Advertisement -

Diketahui, dalam Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa ‘Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024’.

Sebelumnya, di Pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024’.

Dan, di Pasal 201 ayat (10) disebutkan bahwa ‘Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Kunci Panggung Politik Anies 

Nasib Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 hingga saat ini memang belum jelas. Sinyalemen Pilkada 2022 ditiadakan demi mengganjal Anies Baswedan pun muncul. Sejumlah partai sudah bersikap soal Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Misal, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tetap digelar.  Hal ini agar pemerintah daerah (pemda) yang masa jabatan pimpinannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 itu bisa bekerja optimal.

“Kita setuju Pilkada 2022 dan 2023 dijalankan kembali dan diteguhkan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas,” ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera.

Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan, pemilihan kepala daerah di 2022 itu tidak hanya digelar di DKI Jakarta. Ada pilkada di tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.“Jadi kalau mengorbankan ini (Pilkada 2022) hanya untuk seorang Anies Baswedan, hanya untuk mengganjal Anies Baswedan, menurut saya kebangetan juga,” ujar Refly, Senin (25/1) dari video berjudul ‘SSST! PENDUKUNG ANIES, 2022 TETAP BAKAL ADA PILKADA!!’ yang tayang di Channel YouTube Refly Harun. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini