spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Pakar: Saatnya, KPK Menetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka!

KNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka perkara dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam mengatakan, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin harus diusut karena sudah ada pengakuan dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial yang dikenalkan Azis kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

- Advertisement -

“Artinya Azis untuk apa kalau tidak ada kepentingan mengenalkan orang lain, apalagi orang tersebut adalah penyidik KPK,” ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).

Sebaliknya, akan menjadi aneh bila Azis tidak ditetapkan sebagai tersangka karena akan ada fakta yang putus.

- Advertisement -

“Tidak mungkin penyidik KPK (Robin) yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya akan melakukan aksinya apabila tidak dikenalkan oleh Azis sebelumnya,” kata Saiful.

Sehingga, Saiful berharap agar KPK segera menuntaskan dan membongkar keterlibatan Azis dengan menetapkannya sebagai tersangka.

- Advertisement -

“Harusnya KPK mengungkap ini semua, dan kalau perlu segera menangkap Azis atas dugaan keras keterlibatannya dalam kasus penyuapan terhadap pegawai KPK,” pungkas Saiful.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Robin, Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial. Dalam perkara tersebut, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial lantaran Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Robin bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar. . (AHM/rmol)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini