spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

Pakar Hukum Pidana: Ferdy Sambo Harusnya Dituntut Hukuman Mati

Otak dan Dalang Pembunuhan
Diketahui, Terdakwa Ferdy Sambo hanya terpaku usai dituntut pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU menilai Ferdy Sambo bersalah karena menjadi otak dan dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa siang.

- Advertisement -

Dalam pertimbangannya, Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7/2022).

Termasuk, Sambo juga dituntut bersalah dalam perkara melanggar UU ITE dan merintangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Ach/Inlh)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini