Vonis Lebih Berat
Lebih lanjut, ia menilai, vonis atau putusan hakim terhadap Ferdy Sambo nantinya bisa senada dengan tuntutan jaksa. Namun, bisa juga lebih berat. Sebab, hakim memiliki kewenangan dalam mempertimbangkan sejumlah aspek yang mengemuka di ruang sidang.
“Pertanyaannya adalah apakah hakim sependapat dengan jaksa atau tidak. Atas dasar pertimbangan tersebut hakim juga menyimpulkan sendiri dari tuntutan jaksa dan argumentasi yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya. Saat itu hakim dapat mempertimbangkan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan sidang menurut perspektif masing-masing. Hakim bisa memutuskan hukumannya kurang berat, maka diperberat, dan itu bisa,” jelasnya.
“Ini bukan yang dilarang hukum, tapi boleh prinsipnya hakim seperti itu. Demikian juga hakim itu menghukum lebih ringan itu juga boleh pada proses objektivitas dalam mengambil keputusan di pengadilan. Jadi sangat mungkin sekali hakim memutuskan paling berat hukuman mati. Sangat mungkin hukuman diringankan seumur hidup mengikuti tuntutan jaksa atau di bawahnya, 20 tahun,” kata Mudzakir menambahkan.