KNews.id-Hakim masih berpeluang menolak permohonan Bharada E alias Richard eliezer, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, sebagai justice collaborator (JC).
Penjelasan itu disampaikan oleh guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.
- Advertisement -
“Masih ada peluang ditolak. Suatu pemeriksaan JC akan selesai itu apabila pembuktian selesai,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2022).