spot_img
Selasa, Januari 20, 2026
spot_img
spot_img

Pajak Penghasilan UMKM di IKN 0 Persen

Dia mengajak masyarakat mempelajari PP Nomor 12/2023 dengan menyeluruh, agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah. Bambang juga mengatakan, ke depan akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini, yakni untuk mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.

“Aturan turunan segera dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN, yakni untuk menjelaskan mekanisme dan tata caranya,” ujar Bambang. (Ach/Okz)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini