KNews.id-Pajak penghasilan UMKM di IKN Nusantara ditetapkan 0%. Hal ini ditetapkan dalam PP Nomor 12/2023 terkait perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Peraturan ini mengisyaratkan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dilansir dari Antara, Kamis (9/3).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara.
Discussion about this post