spot_img

Paiman Raharjo Laporkan Roy Suryo dkk ke Polisi soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

KNews.id – Jakarta – Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, resmi melaporkan Roy Suryo dan beberapa tokoh lain ke Polda Metro Jaya. Ia disangka mencetak ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Laporan pidana tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025.

- Advertisement -

Paiman mendalilkan bahwa tuduhan itu merusak nama baiknya. Ia mengacu kepada Pasal 310, 311, dan 315 KUHP yang mengatur soal fitnah dan pencemaran nama baik.

“Betul kami melaporkan pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah ke Polda Metro Jaya,” kata Paiman ketika dikonfirmasi Jumat lalu.

- Advertisement -

Selain mengajukan laporan pidana, Paiman juga menggugat secara perdata. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar.

Para tergugat dalam gugatan perdata tersebut antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, Hermanto, serta Eggi Sudjana dan Tifauzua Tyassuma.

Sidang perdana di PN Jakarta Pusat digelar pada 12 Agustus 2025. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke tanggal 26 Agustus karena banyak tergugat yang tidak hadir.

Tuduhan muncul dari video yang viral di media sosial. Dalam video itu, Paiman disebut sebagai “dalang pemalsuan ijazah Jokowi” yang dicetak di Pasar Pramuka. Paiman menyatakan bahwa tuduhan itu tidak berdasar. Kuasa hukumnya menyebut klaim tersebut sangat merugikan secara materiil maupun immateriil bagi klien.

Mabes Polri telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah sah dan asli. Proses penyidikan dugaan ijazah palsu telah dihentikan.

Tuduhan ini kembali mengangkat polemik soal keabsahan dokumen Presiden Jokowi. Sebelumnya juga pernah menyeret sejumlah tokoh publik ke ranah hukum.

- Advertisement -

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, mengatakan penyebaran tuduhan tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal itu juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana jika merusak reputasi orang lain.

Paiman berharap proses hukum ini bisa menjadi pelajaran agar publik dan tokoh masyarakat lebih berhati-hati sebelum menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.

(NS/EDTR)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini