spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

PA 212 Menilai Hakim ‘Berpolitik’ terkait Putusan ke HRS

KNews.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku terdakwa perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Petinggi FPI itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

“Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6) kemarin.

- Advertisement -

Selain itu, imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi hal ini, Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menilai, bahwa majelis hakim yang membuat keputusan tersebut turut bermain politik demi membungkam perjuangan Rizieq Shihab.

- Advertisement -

“Kami sudah duga bahwa hakim bermain dalam politik mungkar demi kepentingan rezim ini untuk membungkam perjuangan IB HRS yang selama ini tegas dan terbukti benar,” tegasnya, dalam keterangan resmi, tadi malam di Jakarta.

Adapun menurutnya, putusan empat tahun itu demi kepentingan Pilpres 2024. Pasalnya, kata dia, tokoh asal Petamburan itu baru bebas pada 2025.

- Advertisement -

“Sebelumnya di beberapa media saya sudah sampaikan itu bahwa hakim bisa saja memvonis IB HRS empat tahun untuk dibungkam demi kepentingan Pilpres 2024,” paparnya.

Ia juga menambahkan, bahwa HRS merupakan korban diskriminasi hukum melalui kriminalisasi ulama.

“Vonis tersebut lebih lama dari pada vonis para maling uang negara yaitu koruptor yang merampok uang negara,” tutupnya. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini