Tugas OJK makin luas dengan adanya UU P2SK, termasuk makin beragamnya produk jasa keuangan yang diawasi OJK. Bagaimana OJK melakukan edukasi dan perlindungan konsumen sehingga menjadi makin baik?
Kami memastikan dari sisi tim perlindungan konsumen itu paham dengan industri yang baru masuk ke dalam pengawasan OJK ini, seperti koperasi, crypto-currency, dan sebagainya. Selain itu, kami terus memperkuat infrastruktur dan penguatan sumber daya manusia (SDM) serta implementasi supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech).
Bagaimana dengan kesiapan pengawasan market conduct setelah disahkannya UU P2SK? Bagaimana sanksinya jika ada pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar perlindungan konsumen? Simak wawancara selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 539 Maret 2023. (Ach/Ibn)