Oleh Damai Hari Lubis, Pengamat Mujahid 212
KNews.id- Subjektif ” namun dagelan hukum ” karena secara teori dan analisa dengan komparasi fakta hukum dengan pasal sanding subjektif bagi pelaku delik yg nota bene selaku aparatur penegak hukumnya, bijaknya ( semestinya ) secara moral hukum agar ditiadakan. Oleh sebab berkaca daripada asas pada pasal 52 KUHP. Bagi aparatur penegak hukum atau petugas negara yang melakukan delik mendapat ancaman hukuman terberat dan ditambah sepertiganya.
Karena dapat dimaknai terhadap hakekat atau subtantif narasi hukum serta dihubungkan antara kasus km 50 dan pada pasal ini adalah bahwa pelaku nyata merupakan sebagai anggota polri atau selaku penegak hukum malah atau justru sebaliknya melakukan kejahatan menghilangkan nyawa manusia atau delik pembunuhan dengan menggunakan kekuasaannya dan atau jabatannya.
Penegakan hukum yang menggunakan hak subjektif ini amat sungsang atau terbolak balik secara fakta hukum, bila disanding dengan TSK atau diduga sekedar melanggar prokes (IB HRS). Beliau langsung ditangkap dan ditahan serta tuntutan serta vonis penjara melebihi vonis daripada beberapa pelaku korup, terkait surat jaminan penangguhan penahanan beliau juga mendapat surat jaminan dari beberapa orang tokoh sebagai penjamin, namun tidak digubris.
Pembantaran terhadap Pelaku delik pembunuhan ( unlawful killing ) atau kejahatan luar biasa ini sangat dipenuhi tabir gelap namun terang benderang . Kejahatan pembunuhan km 50 ini sepertinya dilakukan secara konspirasi atau penyertaan ( delneming ) daripada sebuah kelompok atau kekuatan tertentu atau kejahatan yang tidak berdiri sendiri.(AHM)