spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

OJK Ungkap Perkembangan Pembayaran Polis Nasabah AJB Bumiputera

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Asuransi Jiwa Bersama (AJB Bumiputera 1912) sudah membayarkan klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total klaim Rp126,82 miliar sampai dengan Juni 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan langkah ini sudah sesuai rencana penyehatan keuangan (RPK) Bumiputera. Ogi menegaskan proses pembayaran klaim polis nasabah bakal terus berlanjut.

“Bumiputera tidak memiliki aset likuid. Mereka secara keuangan mampu membayar klaim tersebut, namun butuh waktu karena asetnya dalam bentuk tanah dan bangunan yang harus dijual terlebih dahulu,” katanya dalam Konferensi Pers Online Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023.

- Advertisement -

“Pembayaran kepada pemegang polis yang jatuh tempo terus dilakukan. Kami harapkan selesai sebelum 2025,” imbuh Ogi.

Ogi menekankan OJK akan terus mengawasi langkah manajemen AJB Bumiputera dalam melakukan komunikasi serta sosialisasi kepada pemegang polis mengenai proses pembayaran tersebut.
AJB Bumiputera selaku satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia sudah sejak lama bermasalah dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya rasio kecukupan investasi (RKI), dan likuiditas.

- Advertisement -

Wasit industri jasa keuangan pun memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus. Dengan kondisi ini, Bumiputera diharuskan menyusun RPK. Setelah beberapa kali menyampaikan RPK, OJK akhirnya menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.

Salah satu poin penting dalam rencana penyehatan tersebut adalah pemangkasan nilai manfaat polis AJB Bumiputera, yang disebut Ogi rata-rata penurunannya menyentuh 47 persen. (Zs/CNN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini