KNews.id- Kabar mengejutkan menerpa Sinarmas Asset Management. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan atau menghentikan sementara aktivitas tujuh reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dari Grup Sinarmas tersebut.
Merujuk informasi yang KONTAN peroleh, OJK membekukan produk reksadana Sinarmas Asset Management itu melalui surat bernomor S-452/PM.21/2020. Surat tersebut telah dikirimkan OJK ke Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu atau S-INVEST, per 20 Mei 2020.
Ketujuh produk terdiri dari:
1. Danamas Pasti
2. Danamas Stabil
3. Danamas Rupiah
4. Danamas Rupiah Plus
5. Simas Saham Unggulan
6. Simas Syariah Unggulan
7. Simas Syariah Berkembang
Merujuk situs www.sinarmas-am.co.id, berikut ini profil dari masing-masing dari ketujuh reksadana tersebut:
1. Danamas Pasti
Danamas Pasti merupakan jenis reksadana pendapatan tetap. Bertindak sebagai bank kustodian dari produk reksadana tersebut adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Produk ini efektif dipasarkan mulai 24 April 2003. Hingga 30 April 2020, jumlah dana kelolaan reksadana Danamas Stabil berjumlah Rp 21.959.708.455
2. Danamas Stabil
Danamas Stabil merupakan jenis reksadana pendapatan tetap. Bertindak sebagai bank kustodian dari produk reksadana tersebut adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Produk ini efektif dipasarkan mulai 24 Februari 2005. Hingga akhir April 2020, jumlah dana kelolaan reksadana Danamas Stabil berjumlah Rp 8.437.388.438.654.
3. Danamas Rupiah
Terkait reksadana Danamas Rupiah, KONTAN tidak menemukan penjelasannya dalam situs www.sinarmas-am.co.id.
4. Danamas Rupiah Plus
Danamas Rupiah Plus merupakan jenis reksadana pasar uang. Bertindak sebagai bank kustodian dari produk reksadana tersebut adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Produk ini efektif dipasarkan mulai Juni 2006. Hingga akhir April 2020, jumlah dana kelolaan reksadana Danamas Stabil berjumlah Rp 164.711.687.361
5. Simas Saham Unggulan
Simas Saham Unggulan merupakan jenis reksadana saham. Bertindak sebagai bank kustodian dari produk reksadana tersebut adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Produk ini efektif dipasarkan mulai 11 Desember 2012. Hingga akhir April 2020, jumlah dana kelolaan reksadana Danamas Stabil berjumlah Rp 1.197.849.787.096
6. Simas Syariah Unggulan
Simas Syariah Unggulan merupakan jenis reksadana saham. Bertindak sebagai bank kustodian dari produk reksadana tersebut adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Produk ini efektif dipasarkan mulai 22 Juli 2014. Hingga akhir April 2020, jumlah dana kelolaan reksadana Danamas Stabil berjumlah Rp 55.006.751.122.
7. Simas Syariah Berkembang
Simas Syariah Berkembang merupakan jenis reksadana campuran. Bertindak sebagai bank kustodian dari produk reksadana tersebut adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Produk ini efektif dipasarkan mulai 22 Juli 2014 Hingga akhir April 2020, jumlah dana kelolaan reksadana Danamas Stabil berjumlah Rp 13.861.058.304.
Penjelasan Sinarmas
Isi siaran pers sebagai berikut.
Sehubungan dengan pemberitaan dari PT Bibit Tumbuh Bersama sebagai salah satu agen penjual efek reksa dana produk kelolaan PT Sinarmas Asset Management, kami memberitahukan telah terjadi volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar.
Hal ini menyebabkan kami melakukan pencatatan harga asset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap. Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga asset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Prioritas kami adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.
Kami mengimbau nasabah tidak perlu khawatir karena suspensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Jika nasabah mau menjual produk reksadana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management.
PT Sinarmas Asset Management adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami selalu mengutamakan ketentuan hukum yang berlaku. Demikan informasi yang dapat kami sampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK tidak membalas klarifikasi yang KONTAN sampaikan. Demikian juga dengan Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK. (FHD&DBS)