spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

OJK: Stabilitas Masih Terjaga Meski Kredit -2,15 Persen

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pada Februari 2021 pertumbuhan kredit perbankan masih terkontraksi sebesar -2,15% (yoy). Angka tersebut tercatat lebih dalam bila dibandingkan dengan pertumbuhan -1,92% (yoy) pada Januari 2021.

“Hal tersebut seiring dengan tingginya tren pelunasan kredit serta belum pulihnya permintaan sektor usaha,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Laporan Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.

- Advertisement -

Meskipun begitu, OJK menilai stabilitas sistem keuangan masih terjaga dan masih mampu mendorong proses pemulihan perekonomian yang sedang dilakukan Pemerintah.

OJK juga terus menjaga sektor jasa keuangan agar tetap stabil dan terus berupaya mendorong upaya pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid 19 dengan senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak serta lembaga terkait.

- Advertisement -

Sejak awal tahun hingga Maret ini, OJK sudah mengeluarkan 7 Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan IKNB.

Tercata untuk industri keuangan non-bank, piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi sebesar -19,8% yoy dikarenakan belum pulihnya permintaan dari sektor rumah tangga.

- Advertisement -

Sedangkan untuk industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp22,8 triliun terdiri dari Asuransi Jiwa: Rp15,5 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp7,3 triliun dan fintech P2P Lending Februari 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp16,96 triliun atau tumbuh sebesar 17,0% yoy.

Di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,21% sementara NPL net: 1,04% dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan 3,9%.  Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Februari 2021 sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 17 Maret 2021 terpantau pada level 160,41% dan 34,67%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,61% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 537% dan 352%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang sebesar 2,04%, jauh di bawah batas maksimum 10%.

Mengenai perkembangan kebijakan retrukturisasi kredit dan pembiayaan yang dikeluarkan OJK untuk menjaga sektor usaha dan stabilitas sistem keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan jumlahnya terus meningkat meski trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu.

Nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan sampai dengan Januari 2021 mencapai Rp825,8 triliun untuk 6,06 juta debitur. Jumlah ini mencapai 15,32% dari total kredit perbankan. Jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan dan akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional.

Perbankan telah merestrukturisasi 4,37 juta debitur UMKM dengan total baki debet mencapai Rp328 triliun, sedangkan jumlah debitur korporasi yang direstrukturisasi sebesar 1,68 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp497,7 triliun.

Ke depan, OJK akan terus mendukung kebijakan Pemerintah untuk mendorong bangkitnya sektor usaha yang dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi pemulihan perekonomian. (Ade/IBN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini