KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa pihaknya telah menyetujui sebagian dari 3 calon tim likuidasi yang diajukan oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Nama-nama tersebut kemudian harus melalui persetujuan pemegang saham Kresna Life. Mereka pun harus menjalani RUPS kembali untuk persetujuan. Jika disetujui, barulah tim likuidasi dipanggil untuk menyusun RKAB-nya. Soal tenggat waktu, Ogi mengimbau agar proses tersebut bisa dilaksanakan secepatnya
Sebelumnya, berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia pada Selasa, (8/8/2023), OJK telah berkirim surat kepada Direksi Kresna Life berdasarkan nomor surat S-311/NB.12/2023.
“Kami menyetujui usulan nama-nama Calon Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna sebagai berikut:
Huakanala Hubudi; dan Saut Mardohar Sinaga,” sebagaimana ditulis dalam surat tersebut, dikutip Rabu, (9/8/2023).
Discussion about this post