spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

OJK Menunggu Keputusan terkait Penyedia Rekening Dana Disgorgement

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan beleid mengenai pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Aturan tersebut tertuang dalam POJK No 65/POJK.04/2020 yang ditetapkan pada 29 Desember 2020.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, OJK akan menunjuk penyedia rekening dana sebagai wadah pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan pendistribusian dana kompensasi kerugian investor (DKKI).

- Advertisement -

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, saat ini beleid tersebut tengah disiapkan aturan turunannya yaitu Surat Edaran OJK (SEOJK) dan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) OJK. Dus hingga saat ini, OJK belum melakukan penunjukan lembaga penyedia rekening dana (PRD).

“Penyedia rekening dana akan ditunjuk berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner di bidang pasar modal,” jelas Darmansyah kepada Kontan, Rabu (3/2).

- Advertisement -

Darmansyah juga menegaskan POJK 65/2020 ini akan efektif berlaku 6 bulan setelah diundangkan. Secara umum, beleid ini mengatur skema penetapan status PKTS untuk pihak tertentu dan kewajibannya, serta skema penyaluran pengembalian dana kompensasi kerugian investor. (Ade)

Sumber: Kontan

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini