spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

OJK Mengubah Dua Stimulus untuk Emiten

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan kedua atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.04/2021. Namun perubahan ini dinilai tak berdampak signifikan untuk para emiten.

Asal tahu saja, SEOJK tersebut berisikan tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Covid-19. Dalam perubahan kedua ini, OJK memperpanjang jangka waktu berlakunya laporan penilaian yang digunakan untuk aksi korporasi dari paling lama enam bulan menjadi tujuh bulan.

- Advertisement -

Selain itu, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan kembali (refloat) saham hasil pelaksanaan penawaran tender wajib. Nantinya perusahaan terbuka bisa meminta izin OJK untuk memperpanjang waktu.

Chief Executive Officer Edvisor.id Praska Putrantyo menilai perubahan aturan ini tidak terlalu berdampak signifikan kepada emiten karena sifatnya lebih kepada operasional. Apalagi tak semua emiten melakukan tender wajib.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini