spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

OJK Menerbitkan 14 Kebijakan Mendukung Pengembangan Pasar Modal

KNews.id- Sejumlah kebijakan telah diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyikapi dampak pandemi Covid-19, OJK pun telah mengeluarkan 35 kebijakan yang berfokus pada 3 hal yakni relaksasi bagi pelaku industri Pasar Modal, pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, serta kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan.

Meski di kuartal I dan II, kinerja Pasar Modal Indonesia alami tekanan berat, namun masuki kuartal III dan kuartal IV, Pasar Modal Indonesia mulai membaik dan berangsur pulih. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menegaskan akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan dan berkomitmen mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

“Kalau kita sama-sama ketahui, pasar modal merupakan salah satu sektor yang terdampak dari pandemi Covid-19. IHSG sempat tertekan beberapa bulan yang lalu, kemudian pada beberapa waktu terakhir ini sudah mulai mengalami perbaikan,” ujar Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari, dalam program Financial Stability Review IDX Channel, Rabu (16/12).

Sekadar diketahui, OJK sejatinya sudah menerbitkan 14 kebijakan dalam rangka mendukung pengembangan industri pasar modal agar lebih tangguh dan resilien dalam menghadapi tantangan pertumbuhan dan perkembangan pasar modal Indonesia, beberapa kebijakan tersebut di antaranya :

1. Pengembangan Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO).

e-IPO adalah sarana yang dapat membantu proses penawaran umum di pasar perdana agar dapat lebih efisien, efektif dan transparan melalui pendekatan sistem. Melalui sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses investor untuk berpartisipasi dalam pasar perdana baik mulai dari tahap pembentukan harga sampai penawaran umum, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap proses penawaran umum dan harga IPO yang telah ditetapkan.

2. Program Sistem Penyampaian Dokumen Pencatatan Secara Elektronik (E-Registration) Tahap II.

- Advertisement -

Program ini bertujuan untuk menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh calon emiten dan underwriter dalam melakukan penyampaian pernyataan pendaftaran ke OJK dan permohonan pencatatan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) satu pintu dan terintegrasi dalam sistem informasi perizinan dan registrasi terintegrasi (SPRINT) OJK sehingga prosesnya dapat dilakukan secara lebih efisien dan cepat.

3. Pengembangan Electronic Trading Platform (ETP).

Program ini sebagai bagian dari penataan pasar surat utang Indonesia agar lebih transparan dan memberikan kenyamanan bagi investor dalam melakukan transaksi surat utang dan sukuk melalui platform perdagangan ETP yang terorganisasi. Sisi lain ETP juga mengefisiensikan aspek pengawasan karena transaksi akan dilakukan secara termonitor.

4. Pelaporan Extensible Business Reporting Language (XBRL).

- Advertisement -

XBRL adalah salah satu standar pelaporan yang banyak digunakan di berbagai regulator keuangan di dunia. Dengan menggunakan standar ini, kebutuhan akan pelaporan yang terstuktur dan kebutuhan pengolahan maupun akses data yang lengkap dapat terpenuhi.
.
5. Decision Support System (DSS) 2020.

Ketersediaan informasi dengan kualitas dan kuantitas yang baik, khususnya di bidang pasar modal, dapat membantu dalam optimasi kinerja pengelolaan pasar modal secara efektif dan efisien. DSS dengan platform big data, disiapkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi regulator meliputi standard setting, supervison, process authorization dan enforcement.

6. Pengembangan Papan Pemantauan Khusus.

- Advertisement -

Program ini bertujuan untuk mengakomodasi perdagangan dari saham-saham yang diindikasikan mengalami penurunan performa (terancam delisting), sampai saham tersebut dapat diperdagangkan normal di papan pengembangan atau ditindaklanjuti dengan delisting. Sehingga akan memberikan awareness kepada investor akan kualitas dari saham tersebut.

7. IDXNET-Sistem Pelaporan Emiten (SPE) Enhancement Integrasi Dengan Sistem KSEI.

Program ini akan mengintegrasikan sarana pelaporan elektronik emiten dan perusahaan publik (IDXNet-SPE) dengan fasilitas acuan kepemilikan sekuritas (AKSes) dan platform e-Proxy/e-Voting (e-RUPS) yang dimiliki oleh KSEI. AKSes KSEI merupakan sarana elektronik yang digunakan oleh investor untuk meninjau kepemilikan sekuritasnya, sedangkan e-RUPS merupakan sarana yang digunakan oleh emiten untuk melaporkan kegiatan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan juga digunakan oleh investor untuk menyampaikan hak suara (voting) dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik.

Integrasi IDXNet-SPE dengan sistem KSEI ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyebaran informasi secara langsung kepada investor, meningkatkan kemudahaan bagi Investor untuk mengakses dan menerima informasi penting terkait keterbukaan informasi yang dipublikasikan oleh emiten yang menjadi portofolio investasi Investor, mengintegrasikan informasi aktivitas RUPS, dan untuk meningkatkan kemudahan emiten dalam menyampaikan mata acara RUPS melalui satu pintu pada IDXNet-SPE.

8. Perubahan Maximum Price Movement Produk ETF.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan ETF serta memberikan pengaturan yang jelas kepada dealer partisipan untuk mendukung kegiatan redemption/creation ETF serta market making ETF di pasar sekunder dengan adanya penyesuaian besaran parameter price movement pada perdagangan sekunder ETF di Bursa.

9. Pengembangan Aplikasi Link Analysist.

Aplikasi Link Analysist adalah alat bantu analisis data dalam rangka menampilkan visualisasi data relasi atau hubungan antar pelaku pasar sehingga dapat melacak aktivitas transaksi dari penjual ke pembeli untuk seluruh jenis transaksi (tidak hanya mutasi efek) yang terindikasi tidak wajar secara valid, lengkap dan cepat.

10. Pengembangan Sistem Kliring Surat Utang dan Sukuk.

Program ini dilatarbelakangi upaya mendorong efiisiensi kegiatan kliring surat utang dan sukuk melalui pembaharuan teknologi kliring di sistem KPEI serta membangun interkoneksi secara straight through processing (STP) proses kliring KPEI dengan setelmen ke Bank Indonesia dan KSEI.

11. Revitalisasi Pinjam Meminjam Efek (PME).

Program ini dilatarbelakangi atas kondisi rendahnya partisipasi borrower dan lender sehingga transaksi PME tidak maksimal dan potensi penggunaan portfolio nasabah kelembagaan sebagai saham eligible PME. Karena itu, program ini bertujuan untuk mengoptimalisasi layanan PME KPEI untuk mendukung aktivitas transaksi bursa yang dilakukan melalui peningkatan aktivitas PME dan penambahan jenis PME, yaitu PME bilateral.

12. Sentralisasi Data e-KYC (KYC administrator Agent).

Program ini bertujuan untuk menghindari adanya perbedaan data investor antar pelaku jasa keuangan (PJK) dengan mensentralisasi data KYC.

13. E-Proxy dan e-Voting Platform.

Program ini dilatarbelakangi atas adanya kendala bagi pemegang saham apabila berinvestasi di lebih dari satu efek untuk menghadiri RUPS yang dilaksanakan pada waktu yang bersamaan dan adanya kendala penyediaan lokasi penyelenggaraan RUPS oleh emiten, untuk menampung jumlah investor yang banyak.

14. Penguatan Proses Surveillance.
Program ini dilatarbelakangi atas upaya peningkatan pengawasan regulator terhadap pelaku pasar modal sebagai perbaikan atas terjadinya beberapa kasus di pasar modal sertaupaya peningkatan pemahaman SDM pada unit pengawasan terhadap industri pasar modal. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini