spot_img
Selasa, Mei 7, 2024
spot_img

OJK Menemukan Ratusan Fintech dan 14 Investasi Ilegal

KNews.id- Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Namun kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin tersebut.

- Advertisement -

Dari 14 entitas investasi illegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  •       2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin;
  •       3 cryptocurrency tanpa izin;
  •       3 koperasi tanpa izin
  •       2 penjualan langsung tanpa izin; dan

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut. Adapun sejak tahun 2018 s.d. Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.

- Advertisement -

Tongam menilai, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending  dan mencoba berinvestasi harus pahami ‘dua L’. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” tuturnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/1).

- Advertisement -

Tongam mengatakan, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected], bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang juga dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (Ade)

Sumber: Bisnis

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini