spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

OJK Memperkuat Sinergi untuk Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam Dialog Interaktif “Sinergi Untuk Membangun Optimisme Baru Guna Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”, Jumat (26/11).

Dialog digelar OJK, bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koperasi dan UKM, Kamar Dagang Indonesia, dan Industri Perbankan. Hadir juga sebagai pembicara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.

- Advertisement -

Heru Kristiyana mengatakan penguatan sinergi Pemerintah, Lembaga Otoritas Lain, Pelaku Usaha, dan Industri Jasa Keuangan dibutuhkan untuk mengoptimalkan berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan  masing-masing lembaga.

Menurutnya, percepatan pemulihan ekonomi nasional juga sulit diwujudkan apabila sektor jasa keuangan khususnya perbankan tidak dalam kondisi yang stabil, kuat, tidak memiliki daya saing untuk berkembang, serta tidak dapat memanfaatkan peluang atau kebijakan yang telah dirumuskan.

- Advertisement -

“OJK akan terus mendorong dengan berbagai inisiatif dan fokus pengawasan bersama-sama industri jasa keuangan khususnya industri perbankan dengan tetap memperhatikan aspek manajemen risiko dan kehati-hatian. Inovasi produk dan layanan perbankan diharapkan akan tercermin pada rencana bisnis yang akan disampaikan perbankan,” katanya.

Selama periode tahun 2017 s.d. 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna merespon berbagai problematika/peristiwa yang terjadi terutama Pandemi Covid 19.

- Advertisement -

Berbagai kebijakan OJK itu antara lain

  • POJK Perlakuan Khusus Bagi Daerah Bencana (POJK NOMOR 45/POJK.03/2017)
  • Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor Nasional
  • POJK Layanan Perbankan Digital (POJK Nomor 12/POJK.03/2018)
  • POJK No.41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum
  • POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
  • POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang diamandemen dua kali terakhir menjadi POJK No. 17/2021

POJK stimulus perekonomian di masa pandemi, mendapat respon sangat positif dari Pelaku Usaha dan Industri Perbankan, yang tercermin dari jumlah kredit yang diberikan restrukturisasi sempat mencapai Rp830 triliun yang diterima oleh 8 juta debitur.

Jumlah ini dalam enam bulan terakhir cenderung menurun dan melandai hingga menjadi Rp714 triliun pada posisi 31 Oktober 2021 yang menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha tercermin pada penyelesaian restrukturisasi dan menurunnya angka perpanjangan.

Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja Perbankan.

Pada posisi Oktober 2021 fungsi intermediasi terus meningkat dengan pertumbuhan kredit sebesar 3,24 persen (yoy) dan peningkatan penghimpunan DPK sebesar 9,44 persen (yoy) yang didukung dengan risiko kredit yang terkendali NPL gross  3,22 persen.

Begitu juga kondisi likuiditas yang sangat memadai tercermin pada rasio AL/DPK dan AL/NCD masing-masing sebesar 154,59 persen dan 34,05 persen, yang berarti di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen;

Ketahanan modal perbankan yang kuat juga terus menguat untuk mendukung pertumbuhan usaha dan menyerap kerugian tercermin pada CAR industri perbankan yang mencapai 25,34% atau jauh di atas ketentuan CAR minimum sesuai profil risiko.

OJK akan terus menjaga stabilitas dan kinerja Industri Perbankan tersebut untuk menghadapi tantangan ke depan terutama perkembangan perekonomian global yang dinamis, dampak pandemi Covid19 yang belum selesai, transformasi digital yang semakin cepat, dan tuntutan atas perkembangan industri yang ramah lingkungan.

Dalam merespon berbagai tantangan tersebut, OJK telah menyusun Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020 s.d. 2025 (RP2I) yang mencakup kebijakan jangka pendek dan struktural sebagai pedoman dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan penyiapan infrastruktur pengaturan, pengawasan serta perizinan ke depan guna mewujudkan industri perbankan yang agile, adaptif, kontributif dan resillient. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini